Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Kejari Palembang Limpahkan Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel

Pelaksanaan Tahap II dan penyerahan barang bukti dua tersangka yakni Deliar Marzoeki dan Alex, yang terjerat kasus OTT dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan. -Romli Juniawan-
Oknum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel tersebut, tertangkap tangan di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Palembang.
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Mantan Kades Ogan Ilir yang Tersandung Korupsi Dama Desa Kini Divonis 5 Tahun Penjara
Informasinya, Tim Pidsus Kejari Palembang dipimpin langsung oleh Kajari Hutamrin SH MH mengamankan Oknum Kadisnakertrans Sumsel, DM, dan Kabid Pengawas Kadisnakertrans Sumsel, FP.
Menurut infomasi, selain membawa petinggi Disnakertrans dan sejumlah berkas, OTT Penyidik Kejari Palembang juga menyita uang tunai senilai Rp40 juta dalam operasi tersebut.
Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan Tersangka
Kemudian, Kejari Palembang menetapkan oknum Kadisnakertrans Sumsel DM dan staf pribadi AL, sebagai tersangka dugaan korupsi.
BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 7,9 Miliar, Dugaan Kasus Korupsi di BUMD Kini Ditangani Tipikor Polres Muba
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Kasus yang menyandung DM yakni dugaan pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Sebelumnya, DM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya oleh Penyidik Kejari Palembang, Jumat 10 Januari 2025.
Penetapan status tersangka DM dan AL, diungkap oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH.
"Kita telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, karena telah mendapatkan alat bukti yang cukup," ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: