Buruh Bersedih! UMSK Jepara 2025 Dipangkas Hingga Diatas Rp200 Ribu

Ilustrasi buruh di Jepara bersedh dengan adanya pemangkasan UMSK 2025-freepik-
Di sektor pertama, upah yang semula Rp2.949.553, setelah direvisi menjadi Rp2.701.582, berkurang sebesar Rp247.971.
Begitu pula di sektor kedua, yang semula Rp2.871.246, kini turun menjadi Rp2.675.450 atau berkurang sebesar Rp195.796.
BACA JUGA:Antusias Pelajar SMAN 11 Padang Mengikuti Sosialisasi Bahaya Blind Spot
Sektor ketiga juga mengalami penurunan, dengan angka awal Rp2.792.940, yang menjadi Rp2.636.325 setelah direvisi atau berkurang sebesar Rp156.588.
Penurunan ini sangat memukul bagi buruh Jepara, mengingat adanya harapan peningkatan kesejahteraan dari sektor-sektor tersebut.
Di sisi lain, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.640.248, mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
UMK 2024 tercatat sebesar Rp2.450.915, sehingga terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA:Ziarah Kubro Tradisi Masyarakat Palembang Jelang Ramadan, Berikut Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:5 Khasiat Utama Batu Akik Mustika yang Paling Dicari Kolektor Tahun 2025
Persaingan UMK di Jawa Tengah
UMK Jepara 2025 menempatkan kabupaten ini di urutan ke-6 se Jawa Tengah, hanya kalah dari beberapa kota besar seperti Semarang, Kendal, Kudus, Cilacap dan Demak.
Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Kudus dan Demak masing-masing tercatat sebesar Rp2.680.485,72 dan Rp2.940.716.
Sementara itu, kabupaten tetangga lainnya seperti Pati dan Blora mempunyai UMK yang lebih rendah, yakni masing-masing Rp2.323.350 dan Rp2.238.430,85.
BACA JUGA:Cuan Rp100 Ribu Tanpa Ribet! Main Game Puzzle Penghasil Saldo DANA Tanpa Aplikasi Tambahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: