Banner Honda PCX

Penyaluran Gas 3 Kg Masih Melenceng, Ini Langkah Menteri ESDM

Penyaluran Gas 3 Kg Masih Melenceng, Ini Langkah Menteri ESDM

Ilustrasi langkah yang diambil Menteri ESDM dalam mengawasi penyaluran gas 3 Kg yang melenceng-Kementerian ESDM-

Bahlil juga menyatakan jika kini sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

"Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," tukasnya.

BACA JUGA:CIMB Niaga Resmikan Digital Branch Pertama di Palembang, Transaksi Lebih Mudah dan Cepat

BACA JUGA:GERCEP! 16 Ribu Tiket KAI untuk Lebaran Sudah Ludes Terjual, Lubuklinggau Jadi Rute Tertinggi

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan ini tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal ini diungkapkan oleh Erika Rethowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin 10 Februari 2025.

"Sesuai tupoksinya, BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji," tandasnya.

Sebelumnya, ketika sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalang Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

BACA JUGA:Berawal dari Jual Beli Rongsok, Sarjianto Raup Cuan Berkat Dukungan Bukit Asam

BACA JUGA:PLN Icon Plus Lakukan Perapihan dan Relokasi Kabel Tiang PLN, Jaga Keandalan Jaringan dan Tingkatkan Estetika

Ia menegaskan jika pemerintah telah mempunyai aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Dalam aturan ini, ada harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan hingga ke tangan masyarakat.

Bahlil menjelaskan jika agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga seharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

"Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000," jelas Bahlil.

BACA JUGA:Buruh Bersedih! UMSK Jepara 2025 Dipangkas Hingga Diatas Rp200 Ribu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: