3 Manfaat Penting PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB

Ilustrasi manfaat penting PPPK paruh waktu sesuai keputusan MenPAN RB-BKN-
Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga honorer yang hanya akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, diantaranya:
BACA JUGA:Polsek Sungai Lilin Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Meriahkan Ramadan dengan BCA Expoversary Palembang, Tawarkan KPR 2,68 Persen hingga DP 0 Persen
- Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini, meskipun hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap berhak mendapatkan tiga manfaat utama sebagaimana diatur dalam keputusan terbaru Menpan RB.
Tiga Manfaat bagi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Melemah, Hari Ini Termurah Rp902.000
BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu! Berikut 5 Manfaat Minum Teh Tanpa Gula
Status KepegawaianTenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memiliki status kepegawaian resmi sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Mereka juga akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menegaskan pengakuan resmi terhadap status kepegawaian mereka.
PPPK paruh waktu tetap akan menerima gaji pokok yang ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Proyek Tol Palembang-Betung Dikebut, Target Dukung Mudik 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: