Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Terus Bergulir, Kejari Muba Geledah Rumah Dosen Universitas Negeri Terkemuka

Pemeriksaan dilakukan pada Senin 24 Febuari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. -Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah untuk akses jalan tol Betung-Tempino Jambi 2024 terus bergulir.
Kali ini, tim Pidsus Kejari Muba dipimpin langsung Kajari Roy Riyadi memeriksa rumah mantan pegawai BPN sekaligus seorang dosen tidak tetap di Universitas Negeri terkemuka di Palembang berinisial AM.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 24 Febuari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim berjumlah lebih dari 5 orang menggunakan rompi hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah beberapa ruangan rumah milik AM.
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba
Tim penyidik satu persatu memeriksa berkas dokumen yang ada di ruang tamu atau kerja.
Dari hasil penggeledahan beberapa dokumen yang berkaitan kasus sedang ditangani langsung diamkan dan dibawa.
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan disalah satu rumah mantan pegawai BPN Muba sekaligus seorang dosen tidak tetap di Universitas negeri di Palembang.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Komitmen Kejari Muba Menuju Zona Integritas WBK WBBM, Kajari: Harus Melibatkan Seluruh Pegawai
BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tentang Ini
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, "ungkap Harris.
Adapun barang-barang yang disita, dalam penggeledahan, Harris membeberkan terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah handphone android, 1 buah flasdisk 4gb warna hitam meraI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: