Informasi Tervalid Tentang Pencairan BLT BBM 600 Ribu Rupiah Pada 2025, Benarkah Ada?
Pemerintah berencana memberikan kembali bantuan BLT BBM--Instagram
PALPRES.COM - Benarkah pada 2025 pemerintah berencana memberikan kembali bantuan BLT BBM sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM mendatang.
Isu pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahun 2025 senilai Rp600 ribu kembali ramai diperbincangkan.
Beberapa media nasional bahkan menyebutkan bahwa bantuan ini sudah mulai disalurkan sejak Januari 2025, dengan tahap kedua dijadwalkan pada Juni 2025.
Namun, benarkah informasi ini sudah bisa dipastikan kebenarannya?mari simak penjelasannya pada artikel ini.
Informasi Akurat Untuk Sementera Didapatkan Dari Pendamping Sosial
Menurut Arin, seorang pendamping sosial di lapangan, hingga pertengahan Mei 2025 ini, belum ada tanda-tanda resmi bahwa BLT BBM sudah dicairkan.
“Saya sudah cek langsung melalui aplikasi Cek Bansos dan menanyakan ke berbagai pihak terkait, belum ada satu pun data yang menunjukkan pencairan BLT BBM. Bahkan rekan-rekan dari tingkat koordinasi wilayah pun belum mendapat informasi resmi,” jelas Arin di chanel YouTube Pendamping Sosial.
Bantuan senilai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) ini kabarnya disalurkan untuk meringankan dampak kenaikan harga BBM.
BACA JUGA:Kabar Buruk Hadir! Jutaan KPM PKH dan BPNT Bakal Tak Terima Bansos Lagi Ditahap 2, Kok Bisa?
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Mei - Juni 2025, Cek Info Terbaru Mengenai Evaluasi Data Penerima!
Sejumlah media terpercaya memang telah memuat berita mengenai penyaluran BLT BBM, namun Arin mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis.
“Kita pernah punya pengalaman serupa dengan BLT mitigasi pangan tahun lalu. Sudah diumumkan akan cair, bahkan gencar disampaikan ke masyarakat, tapi akhirnya tidak terealisasi. Harus hati-hati jangan sampai harapan masyarakat kembali pupus,” ujar Arin.
Dari sisi syarat penerima, informasi yang beredar menyebut bahwa KPM harus merupakan WNI dengan e-KTP aktif, terdaftar dalam DTKS, bukan ASN, TNI/Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
