Terima LKPD 2024 dari BPK Sumsel, Bupati Muba Komitmen Raih Predikat WTP Kembali
Bupati Muba Menerima LKPD Tahun Anggaran 2024 dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel. -Foto Dinas Kominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Bupati Muba H M Toha menargetkan akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Sumsel.
Hal itu setelah menerima LKPD tahun anggaran 2024 dari BPK Sumsel, Senin 26 Mei 2025.
“Penerimaan LKPD ini dilakukan tepat waktu sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Toha.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Pj Bupati Muba Apriyadi Serahkan LKPD Tahun 2023
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tercepat di Sumsel, Nomor 3 di Indonesia dalam Penyerahan LKPD
“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK guna mewujudkan sistem keuangan yang lebih baik, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Bupati Muba juga menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya, Pemkab Muba terus menargetkan capaian opini WTP dari BPK.
“Dari opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami akan terus memperbaiki dan memenuhi semua standar serta rekomendasi yang diperlukan hingga berhasil meraih WTP kembali,” tambahnya.
BACA JUGA:WTP Bisa Jadi Acuan Memilih Kepala Daerah, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Selamat dan Sukses! Pemkot Lubuklinggau Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel
Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan kerja sama Pemkab Muba dan DPRD dalam proses audit.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD yang proaktif dan kooperatif dalam mendukung pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
