Gubernur Herman Deru Dorong RSUD Siti Fatimah jadi Pusat Rujukan Jantung Sumbagsel
Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wagub Cik Ujang hadir dalam peringatan HUT ke-7 RSUD Siti Fatimah dan meresmikan layanan baru pada Kamis 26 Juni 2025 kemarin.--
PALEMBANG,PALPRES.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyatakan komitmennya dalam mendorong kemajuan pelayanan kesehatan di wilayahnya.
Termasuk mendorong agar RSUD Siti Fatimah bisa menjadi rumah sakit pusat rujukan jantung Sumbagsel.
Keinginan itu disampaikan Herman Deru saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 RSUD Siti Fatimah.
Dalam perayaan tersebut, Gubernur Herman Deru secara resmi meluncurkan sejumlah layanan dan inovasi terbaru RSUD Siti Fatimah, sekaligus menetapkan arah baru rumah sakit ini sebagai pusat rujukan regional untuk penyakit jantung.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jaringan Listrik Penyulang Kapal di Kabupaten PALI
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN, Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas
"Setiap rumah sakit daerah harus memiliki layanan unggulan. Saya ingin RSUD Siti Fatimah menjadi pusat rujukan pelayanan jantung minimal untuk wilayah Sumatera bagian Selatan," tegasnya.
Menurutnya, penetapan RSUD Siti Fatimah sebagai rumah sakit unggulan di bidang jantung sangat relevan dengan rencana besar Sumsel menjadi provinsi destinasi wisata kesehatan (health tourism).
Ia menekankan bahwa untuk mencapai status tersebut, RSUD Siti Fatimah harus memiliki performa pelayanan yang prima.
Tak hanya dari sisi alat kesehatan, tetapi juga dari cara petugas medis memperlakukan pasien dengan sopan santun, keramahan, serta etika yang tinggi.
“Pelayanan yang baik melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan ini jauh lebih mahal dibanding biaya medis. Masyarakat akan datang bila percaya terhadap kualitas layanan,” kata Herman Deru.
Seiring dengan usia rumah sakit yang menginjak tujuh tahun, Gubernur menilai sudah saatnya RSUD Siti Fatimah menjadi rujukan regional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
