LEBIH TERJAMIN! PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Kantongi Sederet Uang Ini
Ilustrasi sederet uang yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025.
Ya, status mereka kini sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi pegawai abu-abu yang hanya menunggu kepastian.
Menariknya lagi, hak yang bakal mereka terima bukan hanya gaji bulanan.
Namun demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan tanpa syarat.
BACA JUGA:JANGAN MAIN-MAIN! Ini Risiko Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tapi Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Keerom Papua, Cek Titik Episentrum dan Kekuatannya
Dalam Diktum Ketiga Belas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Tak hanya itu, Diktum Keenam Belas juga menegaskan:
“PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.”
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Keerom Papua, Cek Titik Episentrum dan Kekuatannya
Kemudian dalam Diktum Ketujuh Belas dinyatakan:
“Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
