Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang, DPMD OKI Surati Kemendagri
Dinas PMD OKI menyurati Kemendagri terkait jabatan Kades Pematang Panggang -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Terdakwa kasus ijazah palsu Ibrahim bin Hasan, yang tak lain oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji OKI, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, 15 Oktober 2025 lalu.
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim bin Hasan, membuat tanda tanya lantaran dihukum 10 bulan tanpa menjalani.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempertanyakan status dari oknum Kepala Desa non aktif tersebut.
Kepala DPMD OKI, Arie Mulawarman melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rudi Kurniawan membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendagri.
BACA JUGA:Ribuan PPPK OKI Ikuti Orientasi Formasi Tahun 2023 dan 2024, Ini Tujuannya
"Iya surat sudah kami kirim surat ke Kemendagri dan informasinya berkas kita sudah sampai ke Dirjen.
Mudah-mudahan Kemendagri cepat mengirim balasan surat kita, agar kita bisa mengambil langkah terkait status jabatan Kades Pematang Panggang ini," ungkap Rudi kepada wartawan, Selasa 4 November 2025.
Menurut Rudi, kondisi di Desa Pematang Panggang sendiri hingga saat ini masih cukup kondusif.
"Meskipun kondusif, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pematang Panggang hingga saat ini tidak bisa diproses, karena tidak ada penjabat desa yang berwenang mencairkan dana tersebut," terang Rudi.
BACA JUGA:Aksi Nyata Ratu Dewa: Tinggalkan Mobil Dinas, Pilih Transportasi Umum
BACA JUGA:TP PKK OKI Ajak Orang Tua Perkuat Pola Asuh Anak di Era Digital
Untuk itu, Rudi berharap dalam waktu dekat ada kepastian dari Kemendagri sehingga pihaknya bisa menentukan siapa yang berhak memegang jabatan tertinggi di Desa Pematang Panggang Mesuji OKI tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, para pelapor kasus ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
