Banner Honda PCX

Dinas Kominfo Muba Jalankan Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan PPID di Desa Sialang Agung

Dinas Kominfo Muba Jalankan Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan PPID di Desa Sialang Agung

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, pada Selasa, 11 November 2025.-Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Dinas Kominfo Muba terus menjalankan kegiatan sosialisasi pembentukan dan penguatan PPID Desa.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, pada Selasa, 11 November 2025.

Sosialisasi ini dihadiri beberapa perwakilan PPID Muba dengan narasumber Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Muba Frans Gustian.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Agung, Kurniadi SKM, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas

BACA JUGA:Dukung Program Strategis Nasional, Muba Bakal Miliki Sekolah Rakyat

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba dan PPID Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Sialang Agung untuk meningkatkan Kapasitas PPID sebagai pusat layanan informasi desa.

Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang informatif, terbuka dan partisipatif,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daud Amri, SH melalui Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018.

Menurutnya, PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Dari Muba ke Cepu: 36 Pemuda Siap Bangun Masa Depan di Dunia Migas

BACA JUGA:Ratusan Guru Swasta Geruduk Kantor Bupati, Toha: Kita Komitmen Cari Regulasi untuk Kesejahteraan Mereka

“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: