Honda

Kurir Sabu 16 Kilo Dituntut Mati

Kurir Sabu 16 Kilo Dituntut Mati

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang menuntut tiga sindikat Narkotika jenis Sabu seberat 16 kilogram, dengan pidana mati.

Tuntutan diajukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Senin (11/7/2022).

Ketiga terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, yang mengikuti persidangan Secara Virtual.

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, menjelaskan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bantuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA: Pengedar 30 Paket Sabu Digrebek Silent Wolf

Atas perbuatanya, menurut JPU, ketiga terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut para terdakwa yakni Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar, dengan masing-masing pidana mati,"ujar JPU.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak tidak mengakui perbuatannya dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdakwa tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada November 2021, disebuah

BACA JUGA:DJ Seksi Ini Terjaring Polisi Saat Hirup Sabu

warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap di rumah makan, saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg.

Sabu tersebut disimpan terdakwa di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp 1 Milyar Diblender Polres OKU Timur

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta.

Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com