Honda

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dan Kekerasan, Satu Unit Honda Vario Jadi Barang Bukti

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dan Kekerasan, Satu Unit Honda Vario Jadi Barang Bukti

Anggota Unit Pidum dan tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, melakukan Operasi Sikat II Musi 2022 Non Target Operasi (TO). Hasilnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit Pidum dan tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, melakukan Operasi Sikat II Musi 2022 Non Target Operasi (TO).

Hasilnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap, Senin 3 Oktober 2022 malam. 

Pelakunya bernama Agus Bastiar alias Agus (27) warga Lorong Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario nopol BG 5584 JAU dan satu buah kunci motor, pelaku sendiri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Bisa Terjerat Kode Etik, Sanksi Terberat Masuk Penjara

Aksi Curas yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Indomaret, Simpang empat Bakaran tepatnya Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang dengan korban Heriyanto (31).

"Korban dari informasi yang kita dapatkan, bahwa bertemu pelaku Agus Cs di TKP dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di TKP," katanya.

Kemudian pelaku mengambil dan melarikan sepeda motor korban, atas kejadian ini dan korban alami kerugian berupa satu unit motor Honda Vario BG 5584 JAU langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Lanjutnya saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan terkait aksi yang pernah di lakukan pelaku apakah ada di tempat lainnya. 

BACA JUGA:Cicilan Belum Lunas, Motor Honda Beat Hilang Dicuri

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya. 

Sementara itu, pelaku Agus mengakui perbuatannya. "Benar saat kejadian bertemu korban kemudian kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com