Honda

Hore! Tenaga Honorer Tak Jadi Menganggur di 2023, Jalankan Skema Ini

Hore! Tenaga Honorer Tak Jadi Menganggur di 2023, Jalankan Skema Ini

Tenaga honorer K2 bisa memperpanjang kontraknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. -Instagram/@palembangkec_sukarami-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer K2, yang sudah dihapus oleh pemerintah mulai November 2023.

Mereka bakal tidak jadi menganggur tahun depan. Bagaimana caranya?

Tenaga honorer K2 bisa memperpanjang kontraknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. 

Ini menjadi secercah harapan bagi para tenaga honorer, yang terancam jadi pengangguran tahun depan. 

BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi Banten Hingga 4 Meter, Hari Ini 28 Desember 2022 Mulai Pukul 19.00 WIB

Jika ditelisik lebih dalam, PPPK 2023 menggunakan sistem kerja yang sama dengan tenaga honorer sebelumnya yang sudah dihapus.

Sistem kerja PPPK 2023 berdurasi 5 tahun. 

Setelah itu, bisa lanjut lagi untuk 5 tahun berikutnya. 

Tenaga honorer K2 sebetulnya bisa memperpanjang kontrak jadi PPPK 2023 tanpa perlu ikut tes dari awal. 

BACA JUGA:Mengenal Suku Asli Sumatera Selatan Berdasarkan Daerahnya, Mulai Palembang, Komering Hingga Pesemah

Tenaga honorer K2 cukup mengikuti seleksi administrasi saja untuk diangkat menjadi PPPK 2023.

Tenaga honorer guru sebetulnya sudah melakukan hal tersebut pada tahun 2022 ini. 

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memperkirakan, kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 akan mempertimbangkan usulan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Santuy Dengerin Musik, Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Saat Ini Juga

Informasi lengkapnya akan diumumkan setelah melalui pertimbangan Menteri Keuangan.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada 4.315.181 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) per September 2022. 

Dari jumlah itu, PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK sebanyak 359.163.

Sehingga, untuk mengetahui jumlah formasi CPNS dan PPPK, harus melihat berapa jumlah pensiunan di tahun 2023. 

BACA JUGA:Kesempatan Mendapatkan Saldo Dana Gratis Segera Daftar KIS BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline

Selain itu akan dikaji juga terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua.

Azwar membeberkan kemungkinan calon PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Diperkirakan akan dibuka 424.843 formasi instansi daerah, dan 93.195 formasi instansi pusat.

Sisanya, kata Azwar, diperuntukan untuk CPNS tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Sementara itu, Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden kembali mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi PPPK di 2023.

Tidak perlu ada tes-tesan lagi.

Untuk memudahkan kelulusan honorer K2, cukup dengan menerapkan seleksi administrasi.

"Angkat seluruh honorer K2 menjadi PPPK di 2023. Jangan pakai seleksi kompetensi. Tes administrasi sesuai pengalaman kerja saja," kata Amaden kepada JPNN.com, Sabtu 24 Desember 2022.

Menurut Amaden, sangat aneh jika pemerintah tetap menolak pengangkatan honorer K2 tanpa tes kompetensi.

Alasannya karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal dalam seleksi PPPK guru 2022, pemerintah menerapkan seleksi observasi. 

"Seleksi observasi diberlakukan untuk guru honorer, bahkan ada yang baru bekerja tiga tahun sudah mendapatkan fasilitas itu. Mengapa honorer K2 tenaga teknis administrasi tidak diberikan fasilitas sama," tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa menyelesaikan masalah honorer K2 yang tersisa, hanya dengan menerapkan seleksi administrasi.

Selain itu, pemerintah harus fokuskan kepada honorer K2. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: