Hore! Tenaga Honorer Tak Jadi Menganggur di 2023, Jalankan Skema Ini
Tenaga honorer K2 bisa memperpanjang kontraknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. -Instagram/@palembangkec_sukarami-
Alasannya karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal dalam seleksi PPPK guru 2022, pemerintah menerapkan seleksi observasi.
"Seleksi observasi diberlakukan untuk guru honorer, bahkan ada yang baru bekerja tiga tahun sudah mendapatkan fasilitas itu. Mengapa honorer K2 tenaga teknis administrasi tidak diberikan fasilitas sama," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa menyelesaikan masalah honorer K2 yang tersisa, hanya dengan menerapkan seleksi administrasi.
Selain itu, pemerintah harus fokuskan kepada honorer K2. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: