Honda

Marak Isu Penculikan Anak, Ini Imbauan Disdikbud Ogan Ilir

Marak Isu Penculikan Anak, Ini Imbauan Disdikbud Ogan Ilir

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM – Belakangan ini marak isu penculikan anak di beberapa daerah di Indonesia.

Walau dipastikan hoax, namun tetap saja isu tersebut membuat resah para orang tua anak, khususnya yang memiliki buah hati usia sekolah.

Nah, untuk menenangkan para orang tua siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/211/Sekr.3/D.Dikbud-OI/2023 yang intinya meminta masyarakat, khususnya wali murid, dari tingkat PAUD, SD hingga SMP, untuk tenang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Ogan Ilir, Sayadi meminta agar wali murid, khususnya di Ogan Ilir tidak mudah percaya dengan isu yang belum pasti kebenarannya.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

Walau masih sebatas isu, menurut Sayadi, para wali murid diminta jangan lengah dan tetap waspada. 

Khususnya jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera lapor ke siapa saja yang terdekat, khususnya kepada pihak berwajib .

Apalagi saat ini, katanya, pihak Kepolisian yakni Polres Ogan Ilir, sudah bisa cepat mendapat informasi dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) atau nomor HP, baik no HP pihak Polda maupun Polres Ogan Ilir.

Terkait isu di masyarakat, diakui Sayadi, memang beredar informasi bahwa para penculik anak itu akan mengambil orang tubuh yang dia culik untuk dijual.

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Tapi ditegaskan oleh Sayadi lagi, itu baru sebatas isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Selain itu, di Ogan Ilir pun diakui Sayadi belum ada kasus penculikan anak yang terjadi.

Dipaparkan Sayadi, dalam Surat Edaran Disdikbud OI, ada 7 poin yang pihaknya paparkan.

Pertama, pihak sekolah diminta memberi edukasi pada anak didik untuk lebih berhati-hati dan tak mudah percaya kepada orang yang tak dikenal atau siapapun yang menjemput mereka sekolah, selain dari pihak keluarga.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Akan Mulai di 10 Kota Ini, Buruan Daftar Akun Biar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Pada poin kedua, pohak sekolah harus memastikan bahwa orang yang hendak menjemput anak didik adalah benar orang tua atau keluara murid dimaksud.

Poin ketiga, pihak sekolah mengingatkan anak didik agar langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah, dan menjauhkan diri dari ajakan orang yang tak dia kenal.

Selanjutnya pada poin keempat, pihak keluarga diminta meningkatkan kewaspadaan adanya kemungkinan penculikan pada anaknya yang pergi ke sekolah.

Selain itu turut memantau, atau mendampingi anak pada saat berangkat dan pulang dari sekolah.

BACA JUGA:Tanda Kiamat Muncul di Israel, Tiba-tiba Muncul Hewan Ini

Kemudian, jika penjemput bukan orang tua atau keluarga, maka anak didik harus tetap berada di sekolah dan pihak keluarga atau orang tua menghubungi pihak sekolah.

Pihak sekolah juga harus memastikan keselamatan dan keamanan anak didik, selama berada di lingkungan sekolah.

“Apabila melihat atau mengalami kejadian atau peristiwa penculikan dan tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya, agar pihak sekolah melapor ke kepolisian setempat,” papar Sayadi.

Poin terakhir, diingatkan kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita palsu atau hoax apabila ada berita maupun informasi yang tersebar dan tidak jelas akurasinya, agar menanyakan kepada aparat maupun instansi terkait.

BACA JUGA:Jarang Orang Tahu, Inilah Fungsi Mode Pesawat di HP

Intinya, lanjut Sayadi, jangan mudah percaya atau mudah termakan berita hoax

“Tapi, kita juga harus tetap waspada," tukas pria berkacamata ini.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com