Honda

Karirnya Bisa Terancam, Intip Sederetan Larangan Serius Bagi ASN Jelang Pemilu 2024

Karirnya Bisa Terancam, Intip Sederetan Larangan Serius Bagi ASN Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024 agar karir tidak terancam-wikipedia-

PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2023 lalu mendekati Pemilu 2024.

SKB ini digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS ketika menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

ASN juga perlu mengetahui hal-hal yang menjadi larangan dalam kegiatan Pemilu 2024.

ASN termasuk PNS mempunyai sikap nertralitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Kampung Unik Ini Terkenal karena Seperti Labirin, Jadi Objek Wisata Favorit di Kota Bogor

BACA JUGA:Terbesar di Asia Tenggara, PLTS Terapung di Jawa Barat Ini Punya Kapasitas 500 MW, Anggarannya?

Apabila diketahui melanggar, tentunya ASN akan dikenakan sanksi ringan hingga dipecat dengan tidak terhormat.

Bukan itu saja, Pemilu 2024 akan menjadi pesta rakyat besar untuk bakal calon Presiden, calon legislatif lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Agustus 2023 lalu.

Hal ini akan menjadi pagelaran yang dinantikan selama 5 tahun sekali di Indonesia.

BACA JUGA:IBARAT CINTA TANPA SYARAT, Pesona Keindahan Batu Akik Red Raflesia Bengkulu Jadi Idaman Kolektor Mancanegara

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos Serentak BLT El Nino Rp400.000

Sebagai informasi, kini bakal calon pemilihan akan mulai melakukan sosialisasi atau kampanye pemenangan menjelang pesta Pemilu 2024.

Akan tetapi, sebagai ASN diwajibkan menunjukkan kenetralan dalam Pemilihan Umum baik Presiden ataupun legislatif yang lainnya.

Ketika dilanggar, maka PNS akan dikenakan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, PNS dilarang untuk mendekati partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon.

BACA JUGA:SPM KELUAR! BLT BPNT Tahap 6 Alokasi November - Desember Segera Ditransfer ke ATM

BACA JUGA:Rencanakan Liburan dari Sekarang, Banyak Promo Rental Mobil Buat Nataru, Harga Innova Perharinya Cuma Segini

Bukan hanya itu, pegawai PNS tidak diperbolehkan juga mengadakan kegiatan yang merujuk pada kecenderungan suatu partai politik atau bakal calon.

Tentunya, ini bukan hanya sekedar ancaman saja, karena PNS dapat dikenakan hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan.

Sementara PNS juga diketahui tidak boleh melakukan swafoto bersama bakal calon tertentu.

Bahkan, PNS juga dilarang bertindak sesuatu yang menguntungkan atau merugikan partai politik maupun bakal calon.

BACA JUGA:Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun! Yamaha Rilis Tampilan Skuter Matic Terbaru, Bermesin 125 CC, Buat Penasaran Aja?

Sanksi yang bisa dihadapi oleh mereka yang ketahuan melakukan hal ini akan mendapatkan sanksi disiplin berat.

Dalam kategori sanksi ini, PNS bisa dilakukan penuruna jabatan atau pembebasan jabatan oleh pelaku pelanggaran.

Informasi lainnya, jika PNS ternyata ketahuan bergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka PNS bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Jadi, PNS harus memiliki sikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang apabila tidak ingin menerima sanksi tegas tersebut diatas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: