Honda

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil

WOW! 500 Ribu KPM Belum Cairkan Bansos PKH, Batas Akhir Pencairan 31 Desember, Ini Efeknya jika Tidak Diambil-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Sebanyak 500 Ribu lebih KPM belum mencairkan bansos PKH, padahal batas akhir penarikan hanya sampai 31 Desember 2023. 

Kabar yang cukup mengejutkan datang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dimana ada lebih dari 500 Ribu KPM yang belum mencairkan bansos PKH di bank himbara maupun PT Pos Indonesia. 

Bansos PKH yang belum diambil oleh 500 ribu KPM ini adalah alokasi bulan September-Oktober dan November-Desember yang cair di KKS Bank Himbara

Lalu PKH tahap 4 alokasi Oktober, November, Desember yang cair lewat PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023? Waketum PSSI Zainudin Amali: Target Realistis

BACA JUGA:Ditargetkan Rampung 2024, Inilah 6 Proyek Pembangunan Prioritas IKN Tahap 1, Intip Capaian Progresnya Yuk?

Oleh karena itu Kementerian Sosial (Kemensos) RI menginstruksikan para pendamping PKH untuk melakukan penelitian terhadap data KPM tujuannya agar tidak menjadi penghambat pencairan PKH tahap 1 tahun 2024. 

Berdasarkan surat surat resmi dari Kementerian Sosial Nomor 09/3.4/bs.01.00/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023 perihal penelitian KPM tidak transaksi penyaluran periode September-Oktober, November-Desember dan tahap 4 tahun 2023. 

Pada penyaluran PKH periode September-Oktober, November-Desember dan tahap 4 tahun 2023 terdapat KPM tidak transaksi pertanggal 18 Desember 2023 sebanyak 510.444 KPM atau belum mencairkan bantuan sosial yang sudah disalurkan oleh lembaga penyalur.

Hal ini tentu menjadi perhatian untuk para KPM, karena beberapa hari lalu juga terbit surat dari Kemensos terkait batas akhir penyaluran bantuan PKH di tanggal 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Batu Akik Pirus, Hadist Dan Manfaatnya bagi umat Islam, Bikin Rezeki Melimpah Hingga Tradisi Raja Sumenep

BACA JUGA:6 Fakta Unik Motor Honda CB150 Verza, Desainnya Gacor, Nomor 5 Pas Buat Touring

Jika lewat dari tanggal tersebut KPM belum juga mengambil bantuannya, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran dan dana akan kembali ke kas negara. 

Adapun proses pengecekan dan penelitian data KPM dimulai pada 22-26 Desember 2023. 

Oleh karena itu, KPM didorong agar segera bertransaksi di kanal penyaluran bansos yang tersedia seperti di ATM, bank, agen penyalur maupun kantor pos. 

Kembali diingatkan jika batas akhir pencairan PKH ditahun 2023 ini adalah pada tanggal 31 Desember 2023. 

BACA JUGA:10 Warna Batu Akik Mencerminkan Energi dan Aura Pemakainya, Kamu Punya yang Mana?

Jadi diimbau bagi para KPM yang merasa masih belum mencairkan dana PKH padahal namanya masuk dalam data bayar, maka harus segera melakukan pencairan atau mengambil dana bantuannya. 

Karena tidak hanya dikembali ke kas negara, ditahun 2024 mendatang KPM yang bersangkutan kemungkinan besar dicoret dari daftar penerima bantuan PKH. 

Penelitian ini sangat penting dilakukan oleh pendamping PKH supaya pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar.

Banyaknya KPM yang hingga saat ini belum juga melakukan pencairan bantuan PKH kemungkinan besar karena beberapa factor diantaranya kartu KKS terblokir, kartu KKS rusak atau hilang. 

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Jenis Sirih dengan Corak Menggoda yang Jadi Incaran Para Penggemar Tanaman Hias

Atau bagi KPM yang cair lewat PTPos kemungkinan undangan belum diterima KPM, atau KPM tidak berada di tempat atau meninggal dunia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: