Honda

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

Kedua Tersangkan Digiring ke Mobil Tahanan Oleh Penyidik Kejari Banyuasin.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Kejari Banyuasin telah menetapkan 2 tersangka asa korups pengelolaan dana Kopri Banyuasin anggaran 2022-2023 pada Kamis 14 Maret 2024.

Dalam penetapan tersebut penyidik pun menemukan hal mengejutkan dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin ini telah merugikan negara mencapai Rp342 juta.

Adapun 4 fakta mengejutkan dari kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, diantaranya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?

1. Modus penyimpangan

Penyidik menemukan modus yang dilakukan oleh 2 tersangka yakni BG dan M berstatus seketaris dan bendahara Kopri Banyuasin.

Modus yang dilakukan itu seperti pemberian bantuan, pembelian sejumlah barang namun fiktif, dan pemakaian dana Kopri di luar pertanggungjawaban dan sesuai aturan Kopri.

2. Kerugian negara ratusan juta rupiah

BACA JUGA:Inilah Proyek Revitalisasi Pasar di Palembang Sumatera Selatan, Mangkrak Akibat Dugaan Korupsi, Benarkah?

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Dalam tindak pidana korupsi dilakukan BG dan M negara dirugikan sebesar 342 juta rupiah.

3. Ditemukan aliran dana ke sejumlah orang

Kedua tersangka mengeluarkan dana Kopri itu pada Desember 2022 dengan nilai 49,5 juta rupiah.

Lalu awal tahun 2023 bulan Januari ada pinjaman uang 60 juta rupiah dan pada bulan Mei 2023 ada lagi sebesar 120 juta rupiah.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya

4. Dana yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan dan aturan Kopri

Peruntuhan dana yang dikeluarkan diluar pertanggungjawaban dan aturan pada Kopri pada Desember 2022.

Seperti adanya bantuan untuk kesenian Reog Ponorogo sebesar 5 juta rupiah.

Pada tahun 2023 itu ada bantuan biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan untuk di Blitar, dan wayang kulit yang diberikan masing-masing uang 10 juta rupiah.

BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak

BACA JUGA:Proyek Pelabuhan Senilai Rp121 Miliar Terendus Aroma Korupsi, Ini Upaya BPKP Kepulauan Riau

Nah, ad juga pada tahun 2023 pun bantuan diberikan untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin yang merupakan Ketua Korpri Banyuasin senilai 10 juta rupiah.

Itulah 4 fakta mengejutkan dari kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin.

Diketahui bahwa Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan telah menetapkan 2 tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin anggaran 2022-2023.

“Kami menetapkan BM dan M jadi tersangkan dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto dalam laporannya, Kamis.

BACA JUGA:8 Area yang Difokuskan Pemkab Muba Dalam Pencegahan Korupsi, Ini Dia Item-Itemnya

BACA JUGA:Terendus Aroma Korupsi, Proyek Pelabuhan di Kepulauan Riau Kini Terbengkalai, Anggarannya Rp121 Miliar

Didi menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka itu berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan) Kajari Banyuasin dengan nomor: PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Alasannya dilakukan penahanan, Didi pun menerangkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Meskipun dalam pelakukan penahanan akan berpotensi munculnya penolakan dari pihak keluarga sehingga bisa menimbulkan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).

Keduanya melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:PPK Korupsi Gedung DPRD PALI Divonis Lebih Berat, Bagaimana Vonis 3 Terdakwa Lainnya?

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: