RDPS
Honda

Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan atas nama FF (Direktur Utama PT IDT), sesaat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis 4 Januari 2024. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 3 Januari 2024 lalu telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan pada 2019, 2020 dan 2021 

Tiga tersangka tersebut diantara yakni HY (Direktur PT HPE), NR (Direktur Utama PT LEE.

Akan tetapi selama penyidikan salah satu tersangka atas nama FF (Direktur Utama PT IDT), selalu  mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan 

Akhirnya yang bersangkutan berhasil dibawa oleh tim penyidik dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, guna menjalani proses hukum, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Noor Deni SH MH didampingi tim penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, salah satu tersangka tersebut selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.

Dalam  releasenya Kajati Sumsel telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara, yang dimaksud salah satunya tersangka FF.

Karena yang bersangkutan berdomisili di daerah Kuningan Jawa Barat, maka dari itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kejati Jawa Barat

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan akhirnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum," ujar Noor Deni saat ditemui awak media di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis 4 Januari 2024.  

BACA JUGA:Bayar Denda Rp1 Miliar, Ternyata Kasus Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Rugikan Negara Rp116 Miliar

BACA JUGA:Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar

Noor Deni menjelaskan, adapun modus para tersangka telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, para tersangka terlibat dalam perkara tersebut modusnya melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai berfariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: