Honda

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

Kedua Tersangkan Digiring ke Mobil Tahanan Oleh Penyidik Kejari Banyuasin.-Istimewa/Net-

BACA JUGA:Terendus Aroma Korupsi, Proyek Pelabuhan di Kepulauan Riau Kini Terbengkalai, Anggarannya Rp121 Miliar

Didi menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka itu berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan) Kajari Banyuasin dengan nomor: PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Alasannya dilakukan penahanan, Didi pun menerangkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Meskipun dalam pelakukan penahanan akan berpotensi munculnya penolakan dari pihak keluarga sehingga bisa menimbulkan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).

Keduanya melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:PPK Korupsi Gedung DPRD PALI Divonis Lebih Berat, Bagaimana Vonis 3 Terdakwa Lainnya?

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: