4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?
Kedua Tersangkan Digiring ke Mobil Tahanan Oleh Penyidik Kejari Banyuasin.-Istimewa/Net-
Kedua tersangka mengeluarkan dana Kopri itu pada Desember 2022 dengan nilai 49,5 juta rupiah.
Lalu awal tahun 2023 bulan Januari ada pinjaman uang 60 juta rupiah dan pada bulan Mei 2023 ada lagi sebesar 120 juta rupiah.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel
BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya
4. Dana yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan dan aturan Kopri
Peruntuhan dana yang dikeluarkan diluar pertanggungjawaban dan aturan pada Kopri pada Desember 2022.
Seperti adanya bantuan untuk kesenian Reog Ponorogo sebesar 5 juta rupiah.
Pada tahun 2023 itu ada bantuan biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan untuk di Blitar, dan wayang kulit yang diberikan masing-masing uang 10 juta rupiah.
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak
BACA JUGA:Proyek Pelabuhan Senilai Rp121 Miliar Terendus Aroma Korupsi, Ini Upaya BPKP Kepulauan Riau
Nah, ad juga pada tahun 2023 pun bantuan diberikan untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin yang merupakan Ketua Korpri Banyuasin senilai 10 juta rupiah.
Itulah 4 fakta mengejutkan dari kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin.
Diketahui bahwa Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan telah menetapkan 2 tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Dana Kopri Banyuasin anggaran 2022-2023.
“Kami menetapkan BM dan M jadi tersangkan dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto dalam laporannya, Kamis.
BACA JUGA:8 Area yang Difokuskan Pemkab Muba Dalam Pencegahan Korupsi, Ini Dia Item-Itemnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: