Honda

Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya

 Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya

Menurut Mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa--Freepik

PALPRES.COM – Apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa, menjadi pertanyaan  atas keraguan umat Muslim terkait aktifitas tersebut.

Soalnya dalam mazhab Imam Syafii disebutkan, bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke 5 lubang yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang tempat buang air kecil, dan lubang tempat buat air besar. 

Sementara dalam aktivitas berenang dan menyelam, sangat rawan air masuk ke dalam lubang-lubang tersebut.

Nah, bagaimana puasanya bila kita berenang dan menyelam di siang hari Ramadan?

BACA JUGA:Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah? Ini Kata Ustaz Firanda Andirja

BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-11 Bulan Ramadaan: Amalan Minta Lebih Mencintai Kebaikan

Terhadap pertanyaan berenang dan menyelam membatalkan puasa atau tidak, Buya Yahya punya jawabannya.

Menurut Buya Yahya melalui Al-Bahjah TV di YouTube, bila dilihat dari mazhab Imam Syafi’i berenang dan menyelam itu pada dasarnya tidak membatalkan puasa. 

Akan tetapi bila anda berenang dan menyelam adakah air masuk melalui 5 lubang itu atau tidak? 

Hal itu dikembalikan kepada orang yang biasa berenang dan menyelam. 

BACA JUGA:Terbaru dan Paling Update! Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-11 Ramadan 1445 H Kota Palembang

BACA JUGA:Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Ilmu Tasawuf

Jika didalam dugannya seseorang itu berenang dan menyelam ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, maka berenang ataupun menyelamnya itu adalah haram atau tidak boleh dilakukan. 

Jika terbukti masuk air di lubang tersebut, maka batal puasanya. 

Itu kalau dia menduga ada masuk air.

Tapi kalau dia merasa aman dan tidak ada air yang masuk, maka puasanya tidak batal. 

BACA JUGA:Emang Boleh Menjual Makanan di Siang hari Saat Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

 BACA JUGA:Tata Cara Sholat Tahajud dan Keistimewaannya di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Orang ahli renang atau menyelam, biasanya dia mengetahui secara pasti, apakah dia kemasukan air atau tidak. 

Hal itu merupakan jawaban dari mazhab Imam Syafi’i. 

Tapi kita perlu juga memberi jawaban dari mazhab lain. 

Misalnya mulut sama hidung mungkin bisa mudah untuk dijaga ,dengan alat untuk menutup mulut dan hidung untuk menyelam. 

BACA JUGA:Sedekah di Bulan Ramadan, Amalan yang Punya Kemuliaan Tersendiri

BACA JUGA:Ini 5 Amalan di 10 Hari Kedua Bulan Ramadan, Raih Keutamannya

Sementara kalau kuping ada kemasukan sesuatu, kita ada kemudahan. 

Dalam Mazhab Imam Malik, masuk sesuatu di kuping tidak batal.

Di dalam mazhab Imam Ghazali, juga ada yang menyatakan masuk sesuatu di kuping tidak membatalkan. 

Kalau bagi nelayan yang pekerjaannya menyelam untuk mencari ikan, lanjut Buya Yahya, maka kita jangan memberi fatwa yang berat.

BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-10 Bulan Ramadhan: Memohon Dijadikan Orang yang Bertawakal

BACA JUGA:Awas Telat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-10 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Karena kasihan, mereka tidak bisa cari makan sama keluarganya dia. 

Namun bagi nelayan, yang perlu djaga adalah mlulut dan hidung, agar tidak kemasukan sesuatu.

Kalau orang yang ahli bisa mengatasi hal itu. 

Sedang orang yang baru belajar berenang dan menyelam, wajar kalau mereka harus batuk-batuk dulu. 

BACA JUGA:Ini 3 Waktu Berdoa yang Paling Mustajab di Bulan Ramadan, Dijamin Hajatmu Cepat Terkabul!

BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Islam, Nomor 5 Paling Dibutuhkan dan Bantu Ibadah Lebih Lacar di Bulan Ramadan

Kalau dalam dugaan tidak akan kemasukan air, karena nelayan ahlinya, maka tidak membatalkan puasa. 

Namun bila ternyata kemasukan air di telinga dan mulut, maka bila mengikuti Imam Malik akan dimaafkan, artinya tidak apa-apa. 

Hal ini untuk meringankan bagi para nelayan yang pekerjaan sehari-hari mencari ikan, dan mereka tidak sengaja memasukan air ke dalam mulut maupun hidung. 

Sebisa mungkin anda menghindari masuknya air pada mulut, hidung, dan kuping, dengan menggunakan penutup saat berenang atau menyelam. 

BACA JUGA: 3 Amalan Pokok di Bulan Ramadan yang Membuat Kita Menjadi Orang Bertakwa, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Inilah 3 Alasan Utama Kenapa Rokok Sangat Dilarang Saat Berpuasa, Nomor 3 Merusak Spiritual

Jika ada orang kemasukan ke dalam mulutnya karena sesuatu yang makruh, maka dia batal. 

Contoh memasukan es krim dalam mulut, jika tertelan maka puasanya batal. 

Tapi berkumur dalam wudhu kemudian tertelan, tidak batal. 

Kenapa? 

BACA JUGA:Bagaimana Adab Berbuka Puasa Ala Nabi Muhammad SAW? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Cara Mengendalikan Hawa Nafsu saat Puasa Ramadan, Ini Solusi dari Buya Yahya

Karena berkumur dalam wudhu merupakan sunah. 

Sebagian menyatakan kalau pekerjaannya mencari ikan karena dia nelayan, dia tertelan air karena terjangan ombak yang kuat, maka dimaafkan. 

Artinya dia tidak batal puasanya. 

Hal ini kemudahan yang diberika untuk para nelayan. 

BACA JUGA:Doa Hari Ke-9 Puasa Ramadan, Memohon Limpahan Rahmat dan Ridho Allah SWT

BACA JUGA:Wajib Catat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-09 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Untuk nelayan yang perjalanannya jauh sampai 80 kilometer, maka nelayan tersebut musafir, artinya dibolehkan untuk tidak berpuasa. 

Namun bila ingin tetap puasa, ada beberapa kemudahan seperti yang disampaikan tadi. 

Kita mengambil mazhab yang lain atau mengambil mazhab selain Mazhab Imam Syafi’i, tujuannya untuk memberi solusi yang dibutuhkan seperti nelayan tersebut. 

Dalam kondisi darurat, misalnya telinganya gatal sekali karena kotoran atau kemasukan sesuatu, dan perlu dibuang kotoran didalamnya, maka bisa menggunakan mazhab Malik. 

BACA JUGA:Cara Bijak Atur Keuangan di Bulan Ramadan, Biar Gak Boncos Sedekah Tetap Jalan

BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Contoh Bersedekah di Bulan Ramadan, Nomor 2 dan 3 Bisa Jadi Amal Jariyah

Hal ini untuk membersikan kotoran di telinga. 

Namun hal dilakukan dalam kondisi darurat saja. 

Dalam kondisi normal, kita tetap berpegang pada mazhab kita di Indonesia, yakni Mazhab Syafi’i. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: