Honda

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman-tangkapan layar-

PALPRES.COM – Hari ini Minggu 31 Maret 2024, Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi ditutup.

Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) perusahaan, pelaporan SPT Pajak 2024 akan ditutup pada 30 April 2024 mendatang.

SPT pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan yang didapat setiap tahunnya.

Tentunya, akan ada sanksi bagi wajib pajak yang yang tidak melaporkan SPT Pajak tepat pada waktunya.

BACA JUGA:Memalukan, 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Dihukum Berat BWF, 4 Orang Diantaranya Dihukum Seumur Hidup

BACA JUGA:Ini 5 Situs Lowongan Kerja Terpopuler, Warga Palembang Wajib Tahu!

Sanksi yang akan diberikan jika wajib pajak telat melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sanksinya bisa berupa hukuman denda hingga pidana.

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut adalah daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak jika tidak melapor SPT:

BACA JUGA:Terkuak, Alasan Pengasuh Aniaya Anak Perempuan Aghnia Punjabi

BACA JUGA:Ledakan Masih Terjadi, Petugas Damkar Belum Bisa Dekati Gudang Amunisi yang Tebakar

Dengan berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda berupa sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," demikian bunyi pasal tersebut.

Ada juga Risiko pidana

Untuk kasus-kasus tertentu, Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

BACA JUGA:Gudang Peluru TNI Meledak, Terdengar Suara Dentuman dan Kobaran Api Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Daftar Kendaraan yang Tak Bisa Lagi Isi Pertalite, Kendaraan Kamu Masuk Gak?

Dan tentunya wajib pajak tersebut dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan kurungan penjara.

Pengenaan sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Bunyi pasal tersebut yakni “setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

BACA JUGA:PT Permata Karya Jasa (PGN Group) Kembali Membuka Lowongan Kerja Lulusan D3/S1 Ini Jabatannya

BACA JUGA:Sandra Dewi Bisa Terseret jadi Tersangka Usai Suaminya Harvey Moeis Terlibat Kasus Korupsi Timah

Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak.

Pemeriksaan ini tentu akan dilakukan guna menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA:Harus Tahu! Berikut Ini Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik dari Berbagai Merk

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Goyang Halmahera dan Banten, Kekuatan Magnitudonya Segini

Perhitungan ini termasuk juga di dalamya denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak juga bisa dikenakan bunga tambahan.

Besaran bunga tambahan ini nilainya tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: