Citraland
Honda

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Lowongan Kerja Non PNS Tenaga Konsil Tahun 2024, Begini Cara Lamarnya!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Buka Lowongan Kerja Non PNS Tenaga Konsil Tahun 2024, Begini Cara Lamarnya!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka lowongan kerja terbaru untuk berbagai posisi strategis--cpns_bumn

PALPRES.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan besar-besaran untuk posisi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil Tenaga Medis, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi.

Pengumuman ini disampaikan melalui Nomor: KP.01.02/A/5091/2024.

Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk dari penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. 

Badan ini bersifat otonom dan bertanggung jawab kepada Presiden RI, dengan tugas utama meningkatkan mutu praktik dan kompetensi tenaga medis serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Tracon Industri Solusindo, Tersedia 12 Posisi Jabatan Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:PT Dua Kelinci Buka Lowongan Kerja Melalui Manufacturing Acceleration Program, Ini Posisi dan Cara Lamarnya

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka lowongan kerja terbaru untuk berbagai posisi strategis. 

Jika Anda seorang profesional di bidang kesehatan, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. 

Berikut adalah informasi penting mengenai lowongan yang tersedia serta kualifikasi yang dibutuhkan.

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Ramayana Lestari Sentosa untuk Lulusan D3, Fresh Graduate Boleh Melamar!

BACA JUGA:Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA SMK, Begini Cara Lamarnya!

Posisi yang Tersedia

1. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Kualifikasi yang Diperlukan:

  • Warga negara Indonesia.
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki komitmen religius dan berakhlak mulia.
  • Menjunjung tinggi etika dan berkelakuan baik.
  • Usia maksimum 65 tahun pada saat diangkat.
  • Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diharuskan memiliki pengalaman praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
  • Tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, atau hukum.
  • Tidak merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: