Banner Honda PCX

Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas

Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, SH berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal, serta melindungi hak-hak tenaga kerja. -Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COMPemkab Muba mengeluarkan peringatan kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Musi Banyuasin, agar mematuhi Peraturan kKtenagakerjaan. 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, SH, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja.

Lindungi hak-hak tenaga kerja

BACA JUGA:Dukung Program Strategis Nasional, Muba Bakal Miliki Sekolah Rakyat

BACA JUGA:Dari Muba ke Cepu: 36 Pemuda Siap Bangun Masa Depan di Dunia Migas

Pasalnya, menurut Toha, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal, serta melindungi hak-hak tenaga kerja. 

"Kami ingin memastikan, bahwa seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Muba, mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan yang layak kepada tenaga kerja," ujar Bupati Toha.

Sementara itu Herryandi Sinulingga, AP, Kepala Disnakertrans Muba, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketenagakerjaan.

Termasuk penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Muba Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan dengan Semangat dan Pengabdian

BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum

"Kami juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum, terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ujarnya. 

Ketentuan Wajib Bagi Perusahaan 

Dipaparkan Herryandi, dalam Perda No 2 Tahun 2020, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan pemberi kerja, antara lain:

1. Kewajiban Informasi Lowongan Kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait