Honda

Satres Narkonba Polres Lubuk Linggau Tangkap Tersangka Narkoba Asal Muratara

Satres Narkonba Polres Lubuk Linggau Tangkap Tersangka Narkoba Asal Muratara

Satres Narkonba Polres Lubuk Linggau Tangkap Tersangka Narkoba Asal Muratara--

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara, A alias Ocay (25) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu dini hari, 8 Februari 2025.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya didampingi Kanit Idik II, Ipda Prayitno membenarkan penangkapan tersangka Ocay.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera.

Diungkapkannya, kronologi penangkapan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh AKP Nopera bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota berhasil mengamankan tersangka A alias Ocay di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Laksanakan Operasi Keselamatan 2025, Ini Tujuannya

Di mana pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,10 gram.

Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim kemudian menemukan barang bukti tambahan di kosan tersangka di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, berupa: 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi: 1 bungkus plastik klip dengan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait