Pemerintah Resmi Hapuskan DTKS! Simak 2 Perubahan Datanya Terkait Bansos PKH, BLT, dan BPNT
Cara dan Syarat yang Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH Tahap 2 --Instagram
PALPRES.COM - Pemerintah resmi memakain DTSEN pada 2025 ini untuk menyalurkann beberapa bantuan yang menjadi program nasional.
Pernah mendengar soal DTKS? Itu adalah data yang selama ini dipakai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Mulai 2025, DTKS sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan sistem baru yang bernama DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Perubahan ini tidak dilakukan sembarangan, tetapi sudah resmi ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sejak 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! 5 Hal Ini Bisa Membuat Kamu Tidak Bisa Mendapatkan Bansos Lagi Mulai 2025 Ini!
Selama ini, ada banyak kasus bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Ada yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih menerima bansos, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan.
DTSEN Diharapkan Lebih Tepat Sasaran
Dengan DTSEN, diharapkan data penerima bansos menjadi lebih akurat dan bantuan dapat sampai ke orang yang benar-benar memerlukan.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Tidak Dilanjutkan 2025, BLT BBM Bakal Jadi Solusi Pemerintah!
BACA JUGA:GOOD BYE DTKS! Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Memakain DTSEN, Begini Penjelasannya
Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul menyatakan bahwa DTSEN adalah langkah besar untuk menyatukan data sosial dan ekonomi seluruh warga Indonesia dalam satu sistem.
“Ini pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal yang mencakup seluruh penduduk,” ujar Mensos Gus Ipul pada Jumat, 21 Februari 2025.
Mulai sekarang, semua program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
