ATURAN TERBARU! Batas Usia SPMB 2025 Jenjang SD Bisa Dibawah 7 Tahun Jika Penuhi Kriteria Ini
Ilustrasi batas usia SPMB 2025 jenjang SD-pixabay-
PALPRES.COM - Artikel ini akan membahas aturan baru batas usia dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk tingkat sekolah dasar (SD).
Bagi bapak/ibu yang merencanakan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD wajib menyimak artikel ini hingga selesai.
Ya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan regulasi terbaru terkait batas usia penerimaan murid baru pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
BACA JUGA:2 Langkah Mudah Dapatkan Saldo DANA Rp200.000, Langsung Masuk Rekening Dompet Digital Kamu
BACA JUGA:World Press Freedom Day 2025: SMSI Gaungkan Suara Media Daerah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan, bahwa batas usia masuk jenjang SD kini tidak lagi terpaku pada usia tujuh tahun.
Regulasi baru menerangkan peserta didik dapat diterima di jenjang SD pada usia enam tahun, bahkan pada kondisi tertentu dapat dimulai dari usia lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Kebijakan ini diberlakukan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, dengan tujuan memberikan fleksibilitas lebih luas bagi anak-anak yang telah menunjukkan kesiapan belajar sejak dini.
Namun demian, tidak semua anak yang berusia 5 tahun 6 bulan siap memasuki jenjang selanjutnya.
BACA JUGA:OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK 2025, Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat
BACA JUGA:Pesan Bupati Muba Bagi Ratusan Calon Jemaah Haji 2025 yang Berangkat ke Tanah Suci
Sehingga ketentuan usia minimum 5 tahun 6 bulan tersebut hanya berlaku untuk anak-anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun apabila psikolog profesional tidak tersedia, Kemendikdasmen memberikan kelonggaran bahwa rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
