RESMI! Menpan RB Tetapkan Aturan Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi aturan tunjangan dan fasilitas PPPK paruh waktu yang ditetapkan Menpan RB-Kemenpan RB-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan mengenai tunjangan dan fasilitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ya, kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Bahkan, aturan ini menjadi dasar penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan hak, kewajiban, hingga fasilitas yang akan diterima oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Honorer Tahun 2026, Ribuan Guru Swasta Terancam Tanpa Status?
BACA JUGA:Gaji Menjadi Kendala Barcelona untuk Merekrut Marcus Rashford
Definisi dan Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum Pertama, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Sementara itu, Diktum Kedua menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni:
a. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
BACA JUGA:Kabar Gembira! PT. PKSS Buka Peluang Karir bagi Warga Muba, Cek Batas Akhir Pendaftarannya
b. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
c. Memperjelas status pegawai non-ASN
d. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
