Banner Honda PCX

PNS Pensiun di Golongan II! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

PNS Pensiun di Golongan II! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS golongan II-pixabay-

Jika Anda memiliki pasangan sah secara hukum, maka akan mendapat tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.

2. Tunjangan anak

BACA JUGA:JANGAN KAGET! Ini 5 Fakta Unik Air Mineral yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:SELAMAT! CPNS Baru Dilantik Bisa Lampaui Pangkat Atasan, Ini Mekanismenya

Negara memberikan tambahan tunjangan bagi anak yang masih memenuhi syarat, yaitu usia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. 

Tunjangan pensiunan PNS golongan ini sebesar 2 persen per anak, maksimal untuk dua anak.

3. Tunjangan beras

Meski tampak sederhana, tunjangan beras tetap diberikan dalam bentuk uang tunai, setara dengan harga 10 kg beras per orang dalam keluarga yang menjadi tanggungan.

BACA JUGA:KABAR BURUK! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Kriteria Ini Dibatalkan, Jadi Honorer Seumur Hidup?

BACA JUGA:15 Cara Mudah Agar Tak Terpapar Radiasi Hp, Nomor 2 Paling Mudah

Dengan adanya komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan ini, PNS golongan dua yang pensiun tetap bisa menjalani masa pensiun dengan lebih tenang.

Pemerintah hadir memberikan kepastian atas hak-hak mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk bangsa dan negara.

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima pensiunan PNS golongan II.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: