ATURAN BARU! Kini Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan
Ilustrasi kenaikan pangkat PNS kini bisa setiap bulan-pixabay-
PALPRES.COM - Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya soal hak, namun lebih ke apresiasi atas kerja keras dan pengabdian sebagai ASN.
Kabar baiknya, sekarang periode kenaikan pangkat PNS tidak lagi hanya setahun dua atau tiga kali, namun bisa setiap bulan.
Semua hal ini berkat berkat Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Sehingga, sejak 1 Oktober 2025, ada 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun atau dengan kata lain setiap tanggal 1 setiap bulan dari Januari hingga Desember.
BACA JUGA:Indonesia vs Laos - Prediksi dan Susunan Pemain Laga Pembuka Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23
BACA JUGA:Pakaian Dinas Wajib PPPK Paruh Waktu Menurut Keputusan MenPAN RB
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya cuma punya periode kenaikan pangkat terbatas.
Dengan aturan baru ini, proses kenaikan pangkat jadi lebih cepat dan nggak numpuk di satu waktu tertentu.
Lantas, apa saja manfaatnya?
- Prestasi kerja kita bisa lebih cepat diapresiasi, karena pengajuan kenaikan pangkat bisa dilakukan tiap bulan.
BACA JUGA:Deretan Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai September hingga April 2026
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 3 September 2025, Antam Turun, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
- Urusan administrasi jadi lebih rapi dan efisien, karena usulan kenaikan pangkat nggak lagi menumpuk di satu periode.
- Pengembangan karier ASN makin cepat dan jelas jalurnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
