Banner Honda PCX

JPU Sebut Mantan Wawako Palembang dan Suami Bayar Papan Bunga dan 'DP' Mobil Pakai Dana PMI

JPU Sebut Mantan Wawako Palembang dan Suami Bayar Papan Bunga dan 'DP' Mobil Pakai Dana PMI

Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Sipriyanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG,PALPRES.COM – Jaksa sebut Mantan Wawako Palembang dan Suami bayar papan bunga dan DP mobil pakai ‘duit’ PMI.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 September 2025.  

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Sipriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

JPU Bacakan Dakwaan

BACA JUGA:Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Ini Dakwaan Jaksa!

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades di Muratara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Lebih

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan. 

Disebutkan, dana BPPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan PMI justru digunakan terdakwa bagi kepentingan pribadi.

Mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.

Beli Mobil dengan Dana PMI

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

BACA JUGA:Ketua RT Tak Terlibat Korupsi di Perkimtan, Kajari Palembang: Jangan Takut!

Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit.

Dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. 

Mobil ini digunakan untuk pribadi hingga lunas pada Maret 2022. 

Selanjutnya, pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: