Banner Honda PCX

Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

Penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub SH MH,-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, masing-masing Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. 

Mereka dihadirkan langsung dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

JPU Hadirkan Saksi-saksi

BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!

BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan beberapa saksi, baik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang tidak tercantum.

“Yang menarik dari keterangan saksi Teddy Meilwansyah selaku Bupati OKU terpilih, dia menyatakan tidak banyak mengetahui persoalan pokir, termasuk terkait terbentuknya kubu-kubu YPN dan kubu Bertaji. 

Jadi tidak bisa serta-merta dikaitkan bahwa semua kubu terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Juli, perancangan pokir tidak dilakukan oleh saksi yang hadir hari ini, melainkan oleh pihak yang sudah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal

Eksekutif dan Legislatif Rancang Pokir

“Kami konsisten bahwa pokir ini dirancang oleh eksekutif dan legislatif pada masa Penjabat (Pj) Bupati OKU bersama anggota dewan yang hadir di rumah dinas Kabupaten OKU,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan apakah Teddy Meilwansyah turut terlibat dalam kasus itu, Juli menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, tidak ditemukan keterkaitan.

“Teddy mengundurkan diri sebagai ASN pada Juli 2024, dan baru dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: