Banner Honda PCX

PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya

PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya

Ilustrasi penyebab utama PPPK harus diangkat PNS-pixabay-

PALPRES.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memunculkan perdebatan besar mengenai status PPPK dan PNS.

Menariknya, DPR RI membeberkan 4 penyebab utama yang membuat banyak pihak menilai PPPK layak diperhitungkan untuk diangkat menjadi PNS.

Penyebab pertama yakni perbedaan kesejahteraan yang terlalu jauh.

‎PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.

BACA JUGA:Mimpi Jadi ASN Pupus! 5 Kategori Pelamar Ini Tak Bisa Daftar CPNS 2026

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 9 November 2025, Emas UBS dan Galeri 24 Hari Ini Stabil

Padahal pekerjaan yang dilakukan sama-sama bersifat pelayanan publik dan menuntut tanggung jawab besar.

‎Kemudian penyebab kedua adalah keterbatasan karier yang dialami PPPK.

Kontrak tertentu membuat PPPK tidak memiliki jaminan promosi jabatan ataupun kepastian masa depan.

‎Banyak PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tetap terjebak dalam status kontrak.

BACA JUGA:Kevin Diks Torehkan Sejarah! Pemain Indonesia Pertama Cetak Gol di Bundesliga

BACA JUGA:Gaji Tak Sama! PPPK Paruh Waktu Wajib Kerja 8 Jam

Selanjutnya, ‎penyebab ketiga yakni persepsi status sosial di lingkungan ASN.

‎PPPK masih sering dianggap “pegawai sementara” meskipun kontraknya dapat diperpanjang hingga usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: