PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
Ilustrasi penyebab utama PPPK harus diangkat PNS-pixabay-
PALPRES.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memunculkan perdebatan besar mengenai status PPPK dan PNS.
Menariknya, DPR RI membeberkan 4 penyebab utama yang membuat banyak pihak menilai PPPK layak diperhitungkan untuk diangkat menjadi PNS.
Penyebab pertama yakni perbedaan kesejahteraan yang terlalu jauh.
PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan pensiun seperti PNS.
BACA JUGA:Mimpi Jadi ASN Pupus! 5 Kategori Pelamar Ini Tak Bisa Daftar CPNS 2026
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 9 November 2025, Emas UBS dan Galeri 24 Hari Ini Stabil
Padahal pekerjaan yang dilakukan sama-sama bersifat pelayanan publik dan menuntut tanggung jawab besar.
Kemudian penyebab kedua adalah keterbatasan karier yang dialami PPPK.
Kontrak tertentu membuat PPPK tidak memiliki jaminan promosi jabatan ataupun kepastian masa depan.
Banyak PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tetap terjebak dalam status kontrak.
BACA JUGA:Kevin Diks Torehkan Sejarah! Pemain Indonesia Pertama Cetak Gol di Bundesliga
BACA JUGA:Gaji Tak Sama! PPPK Paruh Waktu Wajib Kerja 8 Jam
Selanjutnya, penyebab ketiga yakni persepsi status sosial di lingkungan ASN.
PPPK masih sering dianggap “pegawai sementara” meskipun kontraknya dapat diperpanjang hingga usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
