PPPK Wajib Tahu! Inilah Penyebab Kontrak Kerja Diputus Sebelum 5 Tahun
Ilustrasi hal yang menyebabkan kontrak kerja PPPK diputus sebelum 5 tahun-pixabay-
Instansi cukup membuat kontrak kerja baru dan melaporkannya ke BKN.
"Kalau diperpanjang karena instansi masih membutuhkan itu tidak perlu tes lagi dan perlu persetujuan BKN, tidak perlu.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenkeu Siap Buka 4.350 Formasi CPNS 2026
BACA JUGA:Turun Harga! Hasil L3S di OKI Tembus Rp5,3 Miliar
Instansi tinggal membuat kontrak kerja baru dan menyampaikan ke BKN bahwa diperpanjang," tegasnya.
Kontrak Kerja PPPK Diputus Sebelum 5 Tahun
Sebuah fakta yang harus diterima oleh PPPK juga soal pemutusan kontrak.
Walaupun telah ditetapkan perpanjangan otomatis, namun kinerja akan menjadi tolak ukurnya.
BACA JUGA:2 Kali Kalah dari Timnas Indonesia, Negara Ini Justru Tembus Piala Dunia 2026!
Apabila kinerja buruk atau ada pelanggaran disiplin, kontrak bisa diputus kapan saja.
Bahkan Pegawai BKN pun telah menyampaikan bahwa memutus PPPK lebih mudah dibandingkan dengan memutus PNS.
"Tunjukkan kinerja yang baik karena apa? Lima tahun belum tentu selesai lima tahun.
Satu tahun kalau tidak bikin kerja baik atau punya pelanggaran, melakukan pelanggaran disiplin, potensi untuk diputus kontrak kerjanya cukup besar.
BACA JUGA:SAH! Hutan Kota Jadi Aset Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi di MA
BACA JUGA:Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
