Banner Honda PCX

Kejari Pagar Alam Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun

Kejari Pagar Alam Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun

Salah satu tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun saat digiring penyidik Kejari Pagar Alam-Ist-

PALEMBANG, PALPRES.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam. 

Kedua tersangka ditahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Pagar Alam, menyusul 3 tersangka lain yang telah ditetapkan dan ditahan sebelumnya.

Penetapan tersangka tambahan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagar Alam, Senin 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyampaikan perkembangan penyidikan perkara pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Siapa Saja?

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000. 

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Temukan Alat Bukti yang Cukup

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka tambahan setelah menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pagar Alam Nomor PRINT-1069/L.6.18/Fd.2/12/2025 dan Nomor PRINT-1071/L.6.18/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait