Banner Honda PCX

Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang

Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang

Leni Marlina saat mendengarkan vonis pidana penjara selama 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim padanya, karena terbukti menjual pil ekstasi alias Ineks di pesta orgen tunggal-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran terbukti menjual pil ekstasi alias Ineks di pesta orgen tunggal, Leni Marlina divonis pidana penjara selama 7 tahun. 

Vonis tersebut dijatuhkan majeli halim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Rabu 7 Januari 2026.  

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Masriati, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, hakim juga membebankan pidana denda sebesar Rp1 Miliar kepada terdakwa. 

BACA JUGA:Bongkar Aliran Dana, Auditor Internal Kejaksaan Dihadirkan di Sidang Korupsi LRT Palembang

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Rp 1,37 Miliar untuk Foya-foya, Kacab Koperasi di Prabumulih Masuk Bui

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan, agar barang bukti berupa 8 butir tablet ekstasi dirampas negara untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong serius karena berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. 

BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa

Tindakan terdakwa juga dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Hal yang memberatkan lainnya, hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: