Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Upaya terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika untuk menggugurkan dakwaan, akhirnya berujung kegagalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa, dalam sidang yang digelar Senin 12 Januari 2026.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa utama Sut alias Haji Sut, pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, AMJ dan Deb.
BACA JUGA:Pemilik Salon Diduga Pasang Behel Gigi Ilegal, Sidang Bergulir di Palembang
BACA JUGA:Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah
Dua nama terakhir mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.
Sudat Dakwaan JPU Dianggap Sah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.
BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Sut diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
