MURATARA, PALPRES.COM- Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo 4
Pelaku ditangkap dirumahnya setelah buron selama 7 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan karena kasus pembunuhan terhadap karyawan PT BSS, Fredi Oscar Siahaan (31) warga Base camp Krani Divisi IV PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara di Jalan Poros kebun PT BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 19/Vll/2015/SPKT/Polsek Krdp/Res Mura/Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2015 dan Surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/01/VIII/2015/Reskrim tgl 30 Agustus 3015 an ANWAR HAMZAH als NUAR Bin EPENDI Kasus 338 KUHP.
Peristiwa terjadi Kamis (23/7/2015) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lamo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan.
BACA JUGA:Dua dari Lima Pembegal Karyawan PT PNM Ditangkap
Diduga motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena ditegur dan dimarahi korban di tempat kerja di PT. BSS. Akibat kejadian tersebut tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dengan cara tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api Laras panjang (Kecepek) pada waktu melintas di TKP. Korban dan pelapor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Bascamp PT BSS dengan tujuan Desa Biaro Lama sewaktu di perjalanan korban ditembak oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban meninggal di tempat.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, membenarkan anggota Polsek Karang Dapo menerima laporan dan mendapatkan Informasi pelaku DPO kasus pembunuhan yang terjadi 7 (tujuh) tahun yang lalu sedang berada di rumah Desa Biaro Lama.
Kemudian jajaran Polsek Karang Dapo melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka.
BACA JUGA:Lansia Ini Ditangkap Karena Diduga Membunuh
Pada waktu akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, kemudian langsung disergap dan bergulat dengan Kanit Reskrim Kanit Reskrim beserta anggota. Selanjutnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh Kanit Reskrim beserta anggota tim.
Setelah itu tersangka berhasil diamankan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Dapo yang selanjutnya akan di proses lebih lanjut,” tegasnya.