“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.
“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” jelasnya.
Di tempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan PALI Belum Terima Info Penghapusan Iuran Per Kelas
“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja, kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.
Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.
“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian pemerintah yang telah menyempatkan hadir kepada beliau sebelum diberangkatkan untuk pemakaman,” tegasnya.