JAKARTA, PALPRES.COM - Di tengah menjamurnya bank digital dan fintech di Indonesia, akses terhadap layanan finansial menjadi semakin mudah dinikmati masyarakat.
Seiring semakin luasnya kesempatan akan akses layanan tersebut, tentunya pelindungan data konsumen menjadi salah satu fokus utama dari para penyedia layanan, mengingat bayang-bayang ancaman siber yang juga semakin tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengemban tanggung jawab dalam membuat kebijakan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengatur manajemen risiko teknologi untuk memberikan kepastian keamanan transaksi yang dilakukan dalam lanskap digital.
Dalam sebuah podcast media nasional bertajuk “Menjamin Keamanan Digital dengan Tanda Tangan Elektronik”, Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik sering digunakan terutama dalam rangka Know Your Customer, dimana salah satu persyaratan Know Your customer itu adalah penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya.
BACA JUGA:Kepala OPD Hadiri Peresmian Kantor OJK Secara Virtual
“Namun dalam digital era, spesimen tanda tangan itu, menjadi sulit. Kalau misalnya penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang namanya Tanda Tangan Digital untuk mengumpulkan dokumen dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan Know Your Customer dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan,” jelas Tony.
Namun meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaan Tanda Tangan Digital dan e-KYC untuk memastikan keamanan transaksi digital, masih diperlukan standarisasi yang dapat memperkuat layanan Tanda Tangan Digital.
VIDA, sebagai penyedia layanan identitas digital dan merupakan PSrE yang memiliki wewenang dalam menerbitkan Tanda Tangan Digital berbasis sertifikat elektronik, memiliki caranya sendiri dalam menerapkan standar yang tinggi guna menjamin pelindungan data dan mitigasi risiko keamanan digital.
Dalam podcast yang sama, Chaerany Putri, SVP Government Relations VIDA menyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang di-regulate di bawah Kominfo, pihaknya terus comply dengan regulasi yang diatur oleh Kominfo.
BACA JUGA:Kepala OPD Hadiri Peresmian Kantor OJK Secara Virtual
"Selain itu kami juga tercatat sebagai layanan Inovasi Keuangan Digital di OJK cluster e-KYC,"ucapnya.
Bergerak di industri yang diregulasi dengan ketat, VIDA memandang kewajiban untuk selalu comply dengan regulasi-regulasi yang diatur oleh para pemangku kepentingan bukan hanya sebatas persyaratan saja, tetapi merupakan investasi dan cara menjalankan bisnis.
Dengan prinsip beyond compliance, VIDA menetapkan standard tertinggi, baik untuk layanan tanda tangan digital dan e-KYC.
OJK menyatakan dengan adanya Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019, tanda tangan digital sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah yang biasa digunakan oleh masyarakat.
BACA JUGA:PermataBank Luncurkan Cerpen Karya Terbaru dari Duta Menabung, Giatkan Literasi Keuangan Sejak Dini