PALEMBANG, PALPRES.COM – Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang terduga pelaku marketing judi online.
Kedua terduga pelaku, yakni Dedy Heriyanto (26) dan rekannya berinisial M ditangkap di Perumahan Assahara, Blok D, yang beralamat di Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhay mengatakan, berawal dari informasi Tim Patroli Siber Polda Sumsel, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang melakukan pembuatan konten judi," ujar Kombes Pol Barly kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Diduga Bandar Judi Online
Barang bukti yang diamankan, ia mengatakan, berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten hingga akun Youtube Jitu Togel.
Dirinya menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online sejak dua tahun terakhir.
"Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel, yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini anggotanya sedang menyelidiki jaringan di atasnya, untuk mengungkap tuntas judi online di wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Judi Online Togel di Lubuklinggau Berhasil Terbongkar
"Para pelaku ini, kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutupnya.
Judi Online Menjamur
Besarnya permintaan dan keinginan masyarakat Indonesia terkait judi online membuat bisinis haram ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
BACA JUGA:Tak Main-main, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda, Sikat Habis Judi Online Dengan Kode 303