MUSIRAWAS, PALPRES.COM- Ada-ada saja perilaku Abdul Kowi (41) seorang petani asal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu didalam tanah pekarangan rumah tersangka di Desa Tapa, Kecamatan Muara Kelingi, Musirawas.
Alhasil, Kowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Satres Narkoba Polres Musirawas mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 21 paket, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka diproses hukum karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Tapa Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, " jelasnya.
Kemudian Rabu, 24 Agustus 2022 anggota melakukan penyelidikan ke lapangan mengintai rumah tersangka di Desa Tapa Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Sekira pukul 00.13 WIB Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Kowi di rumahnya.
Awalnya saat dilakukan pengeledahan polisi tidak menemukan barang bukti dalam rumah tersangka. Kemudian polisi mencurigai timbunan tanah yang ada di samping rumah tersangka.
Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisikan satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik dipotong miring (skop). Polisi juga menemukan satu buah kotak minyak rambut merk gatsby berisikan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,20 gram dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,90 gram.
“Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dalam tanah samping rumah terduga pelaku. Setelah diperlihatkan barang bukti pelaku mengakui miliknya,”tandasnya.LEK