Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa potongan seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa potongan seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.