LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau dan Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, menangkap seorang Anak Baru Gede (ABG) bernisial AA (18).
Warga Jalan Pengayoman Rt. 1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini, diduga mencuri ponsel milik temannya sendiri.
Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 22.30 WIB, tanpa perlawanan, Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Terlibat Pencurian, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Sedangkan korbannya adalah, M Arya Bagus (16) warga Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah kepada wartawan mengungkapkan, pencurian terjadi Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian itu bermula korban M Arya Bagus bersama tersangka AA, dan teman lainnya, Minggu 28 Agustus 2022 malam, sama-sama menginap di rumah temannya di Jalan Depati Said No.32 RT.4 Kelurahan Sidorejo Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Saat korban sedang tidur tersangka mencuri Ponsel Oppo A9 milik korban senilai Rp3 juta.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bantu Penangkapan Pencurian Mesin ATM di Lubuklinggau
“Kemudian ponsel tersebut disembunyikan di bawah pakaian, yakni di dalam lemari kamar lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Pagi harinya korban pun mencari-cari ponsel miliknya.
Karena tidak ditemukan, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Gaspol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Halendri dan Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel, kemudian menangkap AA.
BACA JUGA:Beraksi di 7 Lokasi, Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Akhirnya Diringkus Polisi
Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban.