Hoaks! Pemerintah Setop Tunjangan Profesi Guru, Disdikbud Ogan Ilir: TPG Tetap Dibayar

Sabtu 10-09-2022,19:17 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Timo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Adanya informasi tidak jelas soal bakal dihentikannya sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia adalah hoaks.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi Ssos melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suryani Spd. 

Menurutnya, kabar tersebut hoaks dan jangan dipercaya. 

"Pembayaran sertifikasi atau TPG kepada guru dan pengawas adalah sampai seumur hidup. Syaratnya menjalankan tugas dan kewajiban mengajar dengan baik," ungkapnya, Sabtu, 10 September 2022.

BACA JUGA:Massa PKS Palembang Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

Dikatakan Suryani, total penerima TPG di Ogan Ilir sebanyak 1.871 orang. 

Rinciannya, guru dan kepala sekolah taman kanak-kanak sebanyak 45 orang, SD sebanyak 1.340 orang, SMP sebanyak 461 orang, dan pengawas 25 orang. 

Sementara guru yang belum menerima sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebanyak 385 orang.

"Kalau ada informasi itu (pembayaran TPG disetop) jelas hoaks dan salah. Pembayaran TPG berbeda antara golongan ASN. Jadi jangan khawatir. Untuk golongan 3A berkisar Rp3 juta perbulan, dibayar pertiga bulan. Artinya Rp9 juta. Sementara golongan 4 A atau 4 B berkisar sampai Rp12 juta per 3 bulan dibayarkan. Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, setiap penerima TPG dipotong pajak 15 persen," terangnya.

BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali

Dijelaskannya juga, kriteria masa kerja untuk mendapatkan TPG atau sertifikasi adalah minimal mengajar 5 tahun, sudah mengikuti diklat yang diadakan oleh Kementerian melalui online. 

"Setiap guru wajib mengajar 24 jam, mengikuti tes dan lulus dinyatakan oleh Kementrian Pendidikan," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, setiap tahun guru bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi ke operator di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah masing-masing. 

"Jadi guru, kepsek pengawas harus lulus tes dulu, baru bisa dapat sertifikasi," tambahnya.

"Kalau guru tidak aktif mengajar dan menjalankan tugas, maka bisa diajukan untuk penghentian pembayaran sertifikasi. Kalau tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, otomatis Disdikbud akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan. Karena itu, kita ingatkan para guru agar menjalankan kewajiban sebaik mungkin," tukasnya.

Kategori :