Calon Kades Perempuan di Muratara Tidak Terima Digugurkan, Kuasa Hukum: Ijazah Klien Kami Asli

Sabtu 10-09-2022,20:07 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Timo

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Calon kepala desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sulaini dari kalangan perempuan, menolak dinyatakan gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa Bumi Makmur tahun 2022.

Menurut kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sulaini telah mengikuti tahapan sejak awal. 

Dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan, namun saat verifikasi di tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Alasannya, ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP) klien kami diragukan keabsahannya," katanya kepada wartawan di Lubuklinggau, Sabtu, 10 September 2022.

BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali

Menurutnya, keputusan panitia pilkades termasuk nekat dan cacat hukum. 

Sebab pada Rabu, 7 September 2022, panitia sendiri yang melakukan klarifikasi lansung ke sekolah bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau. 

"Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami pernah bersekolah. Ikut program paket di sana. Sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," katanya. 

PKBM Bukit Sulap secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008 dan ijazah paket B pada tahun 2016 untuk Sulaini. 

BACA JUGA:Dikunjungi Pimpinan Ponpes Gontor, Soimah: Proses Hukum Tetap Berjalan

"Pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," ucapnya. 

Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Isinya menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. 

Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut. 

"Surat berita acara disampaikan pada 9 September tadi malam. Sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut," katanya. 

Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum bahwa ijazah Sulaini itu sah. 

Kategori :