JAKARTA, PALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.
Sebelumnya memang pernah ada hakim yang terjaring OTT KPK.
Namun ketika itu yang tertangkap adalah hakim konstitusi.
Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
BACA JUGA: Hakim Agung Kena OTT, KPK: Jangan Hanya Kucing-kucingan!
Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
Pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus di KPK sebetulnya ada. Yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Saat itu, Nurhadi terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Berikutnya, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri kala itu terjerat kasus suap dagang perkara.
BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Barang Bukti Uang Asing Diamankan
Hanya saja, keduanya bukanlah hakim agung.
Baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. Dan ini adalah torehan sejarah baru.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak hukum ini sangat menyedihkan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 22 September 2022.
BACA JUGA:Puluhan Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan, Api Berhasil Dipadamkan