PALEMBANG,PALPRES.COM- Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung buka suara atas pengaduan guru PPPK yang gajinya selama 9 bulan belum dibayarkan.
Sebelumnya, perwakilan guru PPPK dari kota Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pengaduan tersebut lantaran gaji mereka selama 9 bulan bekerja sebagai PPPK belum dibayarkan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Atas pengaduan tersebut, Hotman Paris juga mendesak pimpinan daerah di Kota Bandar Lampung untuk mengusut permasalahan ini.
BACA JUGA:Guru di Lampung Ngadu ke Hotman Paris Gajinya 9 Bulan Belum Dibayar
Totalnya ada 1.166 guru PPPK yang sampai saat ini belum menerima gaji mereka sejak awal pengangkatan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Senin 27 September 2022 mengatakan, bahwa gaji PPPK telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Terkait gaji PPPK kami sudah anggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 untuk bulan November dan Desember," kata Sukarma Wijaya.
Dia menjelaskan bahwa terkait persoalan penetapan gaji PPPK tersebut pihaknya pun selalu berkonsultasi dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), sebab pemkot juga harus melihat dan mempertimbangkan keuangan daerah.
BACA JUGA:Kuota PPPK Kabupaten OKU Tahun 2023 Hanya 568 Orang
Sukarma mengakui, memang pada APBD murni 2022 gaji PPPK belum dianggarkan, karena pengangkatan mereka berada di bulan Februari dan Maret, sedangkan APBD sudah jalan.
Gaji guru PPPK baru dianggarkan di APBD perubahan untuk bulan November dan Desember.
"Pembayaran gaji ini pun sudah disepakati dengan tim anggaran dan DPRD Bandarlampung," ujarnya.
Para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengadu ke Hotman Paris lantaran gajinya selama 9 bulan tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Tagar Rp 1 Trending, Pansos Nikita Mirzani Hingga Kompor Listrik